Inilah Panduan Dan Cara Berwudhu Tanpa Menggunakan Air Atau Tayamum - Diartikel sebelumnya saya membahas tentang Keistimewaan Sholat Subuh dan sekarang saya akan bahas mengenali Tayamum.

Inilah Panduan Berwudhu Tanpa Menggunakan Air Atau Tayamum

Kata Tayamum menurut Bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menjaga. Menurut pengertian syara’ Tayamum adalah menjaga  (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih di gantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalannan, dank arena tidak adanya air. Yang boleh di jadikan alat Tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.

Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh di jadikan alat melakukan Tayamum. Orang yang melakukan Tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia makai a tidak wajib mengulang shalatnya. Namun untuk menghalangkan hadast harus tetap mengutamakan air dari pada Tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada. Pensyari’atan Tayamum ini berdasarkan firman Allah dalam Q.S.An-Nissa 43, sebagai berikut:

                “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun,”


Syarat Atau Sebab Tayamum

  • Sedang dalam perjalanan jauh
  • Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
  • Telah berusaha mencari air tapi tidak di ketemukan
  • Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
  • Air yang ada hanya untuk minum
  • Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
  • Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
  • Sakit, dan tidak boleh menggunakan air

 

Syarat Sah Tayamum

  • Telah masuk waktu shalat
  • Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
  • Memenuhi alasan atau sebab melakukan Tayamum
  • Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
  • Tidak haid ataupun nifas bagi wanita / perempuan
  • Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh 

 

Sunnah-Sunnah Tayamum

  • Membaca basmallah
  • Menghadap kearah kiblat
  • Membaca doa ketika selesai Tayamum (sperti doa sesudah wudhu)
  • Mendahulukan kanan dari pada kiri
  • Meniup debu yang ada di telapak tangan
  • Menggosok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

 

Cara Melakukan Tayamum

  • Membaca basmallah
  • Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  • Angkat keduat tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi
  • Niat Tayamum
  • Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
  • Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
  • Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan kedebu, tekan-tekan hingga debu melekat.
  • Angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, lalu tiup kearah berlainan dari sumber debu tadi.
  • Mengusap debu ketangan kanan lalu ke tangan kiri

Hal Yang Membatalkan Tayamum

  • Setiap perkara yang membatalkan wudhu
  • Ketika adanya air, adanya air di sini adalah ketika mendapatkan air sebelum shalat, maka batallah Tayamum bagi orang yang melakukan Tayamum tersebut karena ketiadaan air nukan karena sakit


Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Tayamum

  • Orang yang bertayamum karena tidak ada air,tidak wajib mengulang shalatnya apabila mendapatkan air. Tetapi orang yang tayamum sebelum junub, apabila mendapatkan air, ia wajib mandi apabila ia hendak mengerjakan shalat, karena tayamum tidak mengangkat atau (menghilangkan) hadast .
  • Satukali tayamum boleh di pakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardhu maupun dhalat sunnah karena tayamum sebagai pengganti wudhu bagi orang yang tidak mendapatkan air.
  • Boleh tayamum sebab luka atau karena hari sangat dingin, karena luka itu termasuk dalam arti sakit. Begitu juga memakai air ketika hari sangat dingin dapat menyebabkan sakit

Dalil Di syariatkan Tayamum

Tayaum di syariatkan dalam islam berdasarkan dalil Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin adapundalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT.
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al-Maidah,).”
 
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepululuh tahun”. (Abu Daud 332, Tirmidzi 124 dan di shahihkan Al-Albani).

Media Yang Dapat Di Gunakan Untuk Tayamum

Media yang dapat di gunakan untuk bertayamum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadist Nabi Muhamad saw, dari sahabat hudzaifah Ibnul Yaman .r.a :
“Di jadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan umamtku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang di gunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi).”


Hikmah Tayamum

tayamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini. Sehingga semakin Nampak kepada kita kepada Allah sama sekali tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Setelah menyebutkan syari’at bersuci, Allah mengakhiri ayat tersebut dengan firman-Nya :
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Qs. Al_Maidah 6).

Diantara hal yang di tuduh menyelisihi akal adalah masalah taymamum.
Maka ada tanggapan bahawa tayamum tidak dapat di terima oleh akal apabila di tinjau dari dua segi,: segi pertama yaitu, tanah atau debu adalah sesuatu yang kotor, sehingga tidak dapat menghilangkan daki, maupun  kotoran-kotoran lainnya. Kemudian pula tidak dapat membersihkan pakaian. Segi kedua yaitu, tayamum hanya di syari’at-kan pada dua anggota badan (wudhu) dan ini tidak sesuai dengan akal logika yang sehat.
Benar jika syari’at tayamum itu tidak sesuai dengan akal yang picik. Akan tetapi, ia sangat selaras dengan akal yang sehat. Karena sesungguhnya Allah SWT telah menjadikan air sebagai sumber utama kehidupan, sementara manusia di ciptakan dari tanah. Tubuh kita terisi dari dua unsur tersebut, yakni air dan tanah,. Dan telah pula di jadikan dari dua unsur itu makanan bagi kita. Lalu keduanya di jadikan alat bagi kita untuk bersuci dan beribadah. Tanah adalah materi asal kejadian manusia, dan air adalah sumber kehidupan bagi segala sesuatu. Lalu Allalh SWT menyusun alam ini dan kedua unsur itu sebagai sumber utamanya.

Pada dasarnya, bahan yang di pakai untuk membersihkan sesuatu dari kotoran dari situasi dan kondisi yang biasa adalah air. Tidak di perkenankan untuk tidak mempergunakan air sebagai bahan pembersih,

kecuali pada saat itu tidak ada air atau karena adanya halangan seperti sakit serta sebab-sebab yang lain (yang dapat di benarkan oleh syari’at tayamum). Pada saat kondisi tidak memungkinkan untuk mempergunakan air seperti itu, maka mempergunakan tanah sebagai pengganti air adalah jauh lebih utama di bandingkan dengan yang lain. Hal ini karena tanah adalah saudara kandung air. Meskipun pada lahirnya tanah (debu) Nampak kotor, namun ia dapat mensucikan kotoran secara batin. Hal ini di perkuat oleh kemampuan tanah untuk menghilangkan kotoran-kotoran secara lahir ataupun mengurangi kadar kotornya. Ini adalah persoalan yang tidak asing bagi mereka ilmu yang mendalam, sehingga mampu mengungkap hakikat-hakikat dari sesuatu amalan serta memahami kaitan antara lahir dan batin Bersama interaksi yang terjadi di antara keduanya.

Adapun segi pandangan yang kedua, yaitu pensyari’atan tayamum yang hanya pada dua anggota badan (wudhu) tidak sesuai dengan akal, sementara telah di ketahui, bahwa tayamum di syari’atkan pada seluruh anggota badan (wudhu) seperti halnya dengan air.

Akan tetapi, pada hakikatnya pensyari’atan tayamum hanya pada dua anggota badan (wudhu) berada pada puncak kesucian dan keselarasan dengan akal yang sehat, serta mengandung rasia dan hikmah yang begitu mendalam. Karena pada umumnya, melumuri kepala dengan debu (tanah) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan jiwa yang normal. Oleh sebab itu, perbuatan tersebut umumnya hanya dilakukan orang saat di timpa musibah dan kesulitan. Adapun kedua kaki umumnya adalah anggota badan yang senantiasa bersentuhan dengan tanah.

Dari sisi lain, menyapukan tanah (debu) kemuka atau  wajah merupakan gambaran ketundukan dan pengagungan kepada Allah SWT, dan kerendahan hati sangat di suakai oleh Allah SWT dan mengandung manfaat yang besar bagi hamba untuk sujud dan langsung menempelkan wajahnya langsung ke tanah, dan tidak melakkukan sesuatu yang menghalangi wajahnya bersentuhan dengan tanah.
Apabila kita telusuri persoalan ini lebih jauh, maka akan Nampak bagi kita hikmah yang unik, dimana tayamum di syari’atkan hanya pada dua anggota badan (wudhu) yang wajib di basuh saat seseorang berwudhu, dan tidak di syari’atkan pada dua anggota badan (wudhu) yang lain boleh untuk di basuh. Bukankah kaki boleh di basuh di atas sepatu dan kepala boleh di basuh diatas sorban,? Maka setelah kepala dan kaki mendapat keringanan dari mencuci menjadi membasuh saat berwudhu, sudah sepatutnya apabila kedua anggota ini tidak di beri keringanan atas dasar pengampunan untuk tidak di sapu dengan tanah saat melakukan tayamum. Sebab, apabila kepala dan kaki di syari’atkan untuk di sapu pula dengan tanah (debu). Dan ini menyalahi hikmah pensyari’atan tayamum yang bertujuan memberikan keringanan. Dari sini Nampak jelas, bahwa hokum yang di tetapkan oleh syari’at Islam itu demikian sempurna dan adil dan inilah timbangan yang benar untuk memahami persoalan ini.

Kisah Munculnya Syari’at Tayamum

Kisah ini di ceritakan oleh Aisyah istri tercinta Nabi saw. Suatu saat, ia Bersama Nabi saw, dalam suatu perjalanannya. Ketika sudah sampai di Baida’ atau Dzatul Jaisy (hendak memasuki kota Madinah), tiba-tiba Aisyah kehilangan kalung yank di pinjamnya dari Asma. Akhirnya Rasulullah saw, berhenti dan berkenan mencari nya dan orang-orang pun ikut mencarinya. Waktu itu mereka berhenti di tempat yang tidak ada airnya dan mereka juga tidak membawa air.
Akhirnya (saat kalung Assisyah belum juga di temukan), Rasulullah saw, tidur di pangkkuan Aisyah r.a. saat itu orang-orang mengeluh kepada Abu Bakar ash-shidiq, “tidakkah engkau melihat apa yang di lakukan Aisyah? Ia telah menghentikan Rasulullah saw, dan orang banyak, padahal mereka tidak di tempat yang ada airnya dan tidak membawa air.”
Abu Bakar pun mendatangi Aisyah dan memarahinya. Aisyah r.a. menceritakan, ”Abu Bakar mencerca ku dan mengatakan apa yang di kehendaki Allah untuk mengatakannya. Ia pun memelukku dengan keras seraya berkata, ‘apa engkau menahan orang-orang ini karena kalung,?!’ Aku tidak bisa berbuat apa-apa karena keberadaan Rasulullah saw, sekalipun itu terasa menyakitiku. Aku tidak dapat berbuat sedikitpun karena Rasulullah saw, berada di pangkuan ku.”
Kemudian tibalah waktu shalat, dan mereka tidak menemukan air. Dalam satu riwayat, para sahabat akhirnya shalat tanpa wudhu. Hal tersebut di sampaikan kepada Rasulullah saw, lalu Allah menurunkan ayat tayamum yaitu; (Al maa-idah ayat 6). Usaid bin hudhair berkata kepada Aisyah,
                “ Semoga Allah membalas kebaikan bagimu. Demi Allah, tidaklah engkau mengalami perkara yang tidak engkau sukai, kecuali Allah memberikan untukmu (jalan keluarnya), dan (menjadikan) kebaikan bagi kaum muslimin di dalamnya.” (HR. Bukhari dari beberapa jalan periwayatan)

Saat-Saat Diperbolehkannya Tayamun

  • Ketika dalam keadaan mukim (tidak bepergian) ataupun bepergian, seseorang boleh bertayamum dengan syarat ia tidak mendapatkan air dan khawatir kehabisan waktu shalat.
  • Ketika sakit dan sakitnya tersebut menghalangi dirinya untuk menggunakan air. (namun bila seseorang sakit, namun tidak berhalangan menggunakan air, makai a tidak boleh bertayamum).
  • Saat air yang di gunakannya terbatas dan jika di gunakan untuk berwudhu akan membahayakan karena bisa mati kehausan ).
  • Saat terhalang dari mengambil air, misalnya karena ada musuh, pencuri,kebakaran dan semacamnya sehingga jika ia menggunakan akan membahayakan diri, harta dan kehormatannya.
  • Saat mendapatkan air, namun air tersebut sangat dingin dan membahayakan dirinya dan ia tidak dapat memanaskan air tersebut.
  • Dalam keadaan junub dan air yang dimilikinya tidak cukup untuk berwudhu atau mandi

 

Zat yang Digunakan Untuk Tayamun

 Zat yang di gunakan untuk tayamun Imam syafii, Imam Ahmad dan sebagian madzhab Dzohiiri mengharuskan tayamum dengan tanah asli yang berdebu. Namun menurut pendapat yang lebih kuat, tayamum boleh menggunakan semua jenis belahan bumi, tidak  harus bertayamum dengan tanah asli yang berdebu, bahkan boleh di mana saja sebagai mana Nabi saw, pernah melakukan tayamum dari dinding. (lihat asli sifat shalat an-Nabi saw 2/784, dikutip dari majalah Al-Furqan).
Hal ini termasuk keistimewaan Rasulullah saw, dari Rasull lainnya sebagaimana dalam hadist yang dibawakan oleh Jabir bin Abdullah r.a, bahwa Nabi saw, bersabda:
                “Aku di beri lima perkara yang belum pernah di berikan kepada seorangpun sebelum ku. Aku di beri kemenangan dengan di tanamkan dengan rasa takut pada diri musuh dalam jarak sebulan perjalanan; seluruh bagian bumi di jadikan tempat sujud dan alat bersuci; siapapun di antara umatku yang menjumpai waktu shalat, maka shalatlah dimana ia berada….” (HR. Bukhari)
Dan dalam ayat Al-Qur’an juga di sebutkan ,
“fatayammamu sha’iidan thayyiban”
Yang artinya,
                “Maka bertayamumlah dengan sha’iid yang bersih.”
Ibnul Manzhur mengatakan dalam Lisanul Arab bahwa aha’iid berarti tanah. Ia juga mengutip perkatakan Abu Ishaq yang menyatakan bahwa sha’iid adalah permukaan tanah, maka orang yang hendak tayamum cukup menepukkan kedua tangannya pada permukaan tanah dan tidak perlu mempermasalahkan apakah tanah pada permukaan tersebut terdapat debu atau tidak.


Setelah Mendapatkan Air


Seseorang yang telah mendapatkan air dan tidak terhalang dari menggunakannya, tidak diperbolehkan melakukan tayamum. Namun bila sebelum menemukan air tersebut, ia melakukan tayamum dan shalat dengannya, makai a tidak perlu mengulangi shalatnya meskipun waktu shalat tersebut masih ada. Hal ini sebagaimana dalam hadist yang diceritakan oleh Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata;
pernah ada dua orang bepergian Bersama, ketika dalam perjalannan, datanglah waktu shalat, namun mereka tidak mendapatkan air. Mereka pun bertayamum dengan tanah yang suci, lalu shalat. Setelah selesai shalat mereka mendapatkan air, sedangkan waktu shalat masih ada . dalah satu dari mereka berwudhu dan mengulangi kembali shalatnya, sedangkan yang satunya tidak mengulangi shalatnya, setelah pulang, mereka datang dan menceritakan kepada Rasulullah saw, kejadian yang mereka alami.
Rasulullah saw berkata kepada yang tidak mengulangi shalatnya, “kamu tlah mengilkuti sunnah dan shalat yang kamu kerjakan tetap cukup bagimu.’ Sedangkan kepada orang yang melakukan wudhu dan mengulangi kembali shalat nya beliau berkata,’kamu mendaoatkan dua pahala.” (HR. Abu dan An-Nasai, di shahihkan oleh syaikh al-Albani)
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan maksud dari hadist ini adalah, orang yang tidak mengulangi shalatnya telah melakukan suatu  yang benar karena telah mencukupkan dengan kemampuan yang ada (ketika tidak ada air). Adapun orang yangmengulangi shalatnya melakukan ijtihad. Dan maksud perkataan Nabi saw, bahwa mendapat dua pahala adalah pahala dari shalatnya yang pertama dan yang kedua adalah dari ijtihadnya untuk mengulangi shalatnya yang ia maksudkan untuk mengikuti sunnah Nabi.

Inilah Panduan Dan Cara Berwudhu Tanpa Menggunakan Air Atau Tayamum
Semoga Bermanfaat

Baca Juga : 
Keistimewaan Sholat Subuh